Perbedaan Pandangan Jokowi-JK Soal Eks Koruptor Dilarang Nyaleg Hal Wajar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 Mei 2018, 15:52 WIB
Perbedaan Pandangan Jokowi-JK Soal Eks Koruptor Dilarang Nyaleg Hal Wajar
Agus Hermanto/RMOL
rmol news logo Perbedaan cara pandang Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla terhadap aturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi menyalonkan diri jadi anggota legislatif adalah hal wajar.

"Tentu Pak Jokowi dan Pak JK mempunyai pandangan yang memperhatikan dari keseluruhan sudut pandang," ujar Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).

Politisi Partai Demokrat ini mengakui, cukup banyak perdebatan dari aturan yang KPU buat itu dan akan dibakukan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Mengingat proses tahun politik yang terus berjalan, Agus menyarankan kepada KPU untuk kembali saja pada UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Kita kembali saja lagi ke UU Pemilu, kita masih melihat bahwa semua persoalan akan selesai dengan UU Pemilu," tukasnya. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA