Risa mencontohkan persiapan tindak pidana terorisme terdapat pada pasal 10 A. Untuk perencanaan tindak pidana terorisme ada di pasal 12 A, pelatihan militer atau pelatihan para militer di pasal 12 B.
Kemudian mengenai ujaran kebencian untuk melakukan kekerasan dan menimbulkan tindak pidana terorisme itu dalam pasal 13 A. Selain itu RUU Terorisme juga mengatur pelibatan anak dalam perbuatan tindak pidana terorisme yang dimuat dalam dalam pasal 16 A.
"Jadi sebetulnya kekurangan yang selama ini ada di dalam pelaksanaan atau prakteknya itu semua sudah diakomodir dalam RUU ini," ujarnya saat diskusi bertajuk Nasib Pembahasan RUU Terorisme di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (14/5).
Lebih lanjut Risa menjelaskan alasan terganjalnya RUU Terorisme ini lantaran adanya dua masalah kecil. Pertama mengenai definisi terorisme kedua judul yang belum sampai kesepakatan untuk UU Terorisme tersebut.
Menurutnya, mengenai definisi terorisme dari pemerintah belum ada kata sepakat. Bahkan dalam internal pemerintah juga masih ada simpang siur.
"Saya yakin itu akan diselesaikan juga mengenai judul ini belum disepakati, jadi hal-hal penting yang saat ini krusial ini ditentukan diakhir pembahasan," ujarnya.
[nes]