Begitu bunyi pernyataan sikap Bandung Lawyers Club Indonesia (BLCI) yang mengutuk keras aksi keji dan tidak beradab yang terjadi di tiga gereja di Surabaya pada hari Minggu (13/5) pagi.
Sebagai langkah penanggulangan kasus tersebut, BLCI mendesak DPR RI untuk segera merampungkan revisi UU Terorisme, sehingga dapat segera diberlakukan di Indonesia.
Selain itu, Presiden BLCI Liona Nanang Supriatna meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kerja sama dengan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memerangi terorisme.
Caranya, dengan mewaspadai, mendeteksi, mengantisipasi sedini mungkin aktivitas terorisme yang ingin menghancurkan pluralisme dan mengubah dasar negara, Pancasila, UUD RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI
“Apabila ada indikasi kahadiran kelompok- kelompok asing yang tidak dikenal, masyarakat diimbau segera melaporkan ke pihak berwajib,†ujarnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi.
BLCI, kata Nanang, juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut terhadap gerakan para teroris serta tidak mudah termakan informasi bohong (hoax) terkait terorisme.
Masyarakat, sambung Nanang, juga diminta untuk tidak ikut menyebarluaskan atau mempublikasikan hoax yang justru dapat mempertebal ketakutan publik, sekaligus menjadi sumber yang baik bagi teroris untuk memetakan keadaan masyakarat untuk melancarkan aksi teror selanjutnya.
"Sebab, ketika masyarakat takut dan panik maka salah satu tujuan terorisme terwujud," jelasnya.
[ian]