Sebab, UU ini mengatur mengenai syarat pendidikan minimum seorang calon presiden dan wakil presiden, yakni minimal berijazah SMA atau yang setara.
Namun demikian, halangan itu tidak menyurutkan langkah Relawan Jokowi-Susi atau Joss untuk tetap mendeklarasikan Susi sebagai cawapres pendamping Jokowi.
Koordinator Nasional Relawan Joss, Akbar Setiawan mengatakan bahwa relawan ini hanya bersifat membentuk opini kepada masyarakat bahwa Susi Pudjiastuti dengan segala prestasinya layak untuk menjadi cawapres.
"Terkait dengan status pendidikan Bu Susi, kami mengesampingkan itu. Tapi kami melihat prestasi beliau sehingga kami hanya mendorong itu," kata Akbar saat deklarasi Joss di salah satu restoran di Cikini, Jakarta, Senin (23/4).
Mengenai syarat yang telah diatur dalam UU itu, sambung Akbar, ia bersama relawan yang lain mengklaim akan memperjuangkan melalui jalur konstitusi untuk merubahnya.
"Mengenai syarat dan UU nya kami nanti menggulirkan untuk itu (tempuh jalur konstitusi). Terpenting adalah kami akan membuat opini bahwa Ibu Susi pantas untuk mendampingi Jokowi," tekannya.
Akbar mengaku, jumlah Relawan Joss ini baru berjumlah 20 orang lantaran baru berumur satu bulan. Kendati demikian, Relawan Joss ini, kata Akbar telah menyebar di beberapa provinsi di Indonesia.
[ian]
BERITA TERKAIT: