PKS Puji Kebijakan Menteri Lukman Soal Penggantian Jemaah Haji Meninggal

Senin, 23 April 2018, 01:47 WIB
PKS Puji Kebijakan Menteri Lukman Soal Penggantian Jemaah Haji Meninggal
Ei Nurul Khotimah/Net
rmol news logo Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang membolehkan keluarga menggantikan calon jemaah haji yang meninggal dunia dianggap tepat. Terobosan Kemenag tersebut dianggap sebagai salah satu upaya memperbaiki pelayanan haji di Indonesia.

Anggota Komisi VIII DPR Ei Nurul Khotimah senang dengan kebijakan ini. Menurut dia, kebijakan penggantian ini merupakan bentuk keberpihakan sekaligus kepedulian kepada ahli waris calon jemaah haji yang meninggal. Sebab, bisa saja dana haji yang sudah disetor tesebut bersumber dari patungan keluarga.

"Selama ini, dana jemaah yang wafat dikembalikan. Dengan adanya kebijakan ini, keluarga dapat menggunakannya untuk ibadah haji. Saya mengapresiasi kebijakan Kemenag ini," ujar Nurul dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/4).

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori mengungkapkan, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan bisa digantikan oleh anggota keluarganya. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

"Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya," ujar Ahda, Kamis pekan lalu.

Nurul berharap, Pemerintah memastikan kebijakan ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia pun mendorong agar kebijakan tersebut terus berlanjut. Bukan kebijakan sesaat di waktu Indonesia memasuki tahun politik.

"Jangan sampai setelah Pemilu 2019, kebijakan berubah dan kembali seperti semula. Pemerintah harus menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat agar dipahami dengan baik," tegas politisi PKS itu.

Secara terpisah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, pihaknya akan meminta pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal hukum agama terkait penggantian jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke tanah suci. Pandangan MUI dianggap penting untuk menentukan anggota keluarga yang bisa menggantikan calon jemaah haji yang meninggal.

"Ini sedang kami kaji. Teknis impelementasi oprasionalnya di lapangan seperti apa, sedang kami dalami, sambil menunggu pandangan MUI, seperti apa dari sisi syar'inya," ujar Lukman.

Lukman memastikan, Kemenag akan mengumumkan kebijakan tersebut jika sudah mendapat kepastian.

"Kami harus menentukan apa yang dimaksud ahli waris itu, anak kandungnya saja, suami istrinya, atau juga orang tuanya. Atau boleh di luar itu, dan seterusnya," tandasnya. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA