Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai penilaian Amien tersebut masuk dalam ujaran yang menyinggung Suku Agama Ras dan Antar Golongan yang tertera dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Itu bisa mengadu domba umat. Kami berpandangan isi tausiyah Amien Rais bisa berpotensi pidana," ungkap Edi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (14/4).
Lebih lanjut Edi menilai pernyataan tersebut sangat tidak pantas dikeluarkan dari tokoh sekaliber Amien.
Sebagai seorang negarawan dan ikut dalam gerakan reformasi, seharusnya Amien tidak mendikotomikan partai politik. Terlebih, masih kata Edi, pada iklim demokrasi sekarang ini Amien tidak menjelekan partai karena bisa memantik perpecahan bangsa.
Ia juga menyarankan agar pihak yang dirugikan dari pernyataan tersebut memilih jalur hukum dibanding melakukan tindakan reaksioner yang merugikan.
"Kami ajak semua pihak bisa menahan diri dan tidak memprovokasi umat demi menjaga kamtibmas yang kondusif," demikian Edi.
[nes]