"Reformasi agraria itu bukan hanya bagi-bagi sertifikat tetapi juga harus disertai dengan pembagian lahan yang benar kepada masyarakat," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay di gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4).
Tak hanya itu, anggota Komisi IX DPR RI ini menyatakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis seharusnya bisa segera dibagikan ke rakyat agar lebih sejahtera.
"Land reform ini kan tertuang di Nawacita. Itu bukti bahwa land reform belum berjalan. Kalau sudah berjalan buat apa ada di dalam Nawacita," pungkasnya.
Permasalahan land reform sudah ada sejak masa Bung Karno. Proses pelaksanaan UU 5/1960 tentang Reformasi Agraria hingga kini belum berjalan baik dan justru dinilai banyak menimbulkan masalah
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: