Ketua DPR: Semoga PKPI Menang di PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 April 2018, 23:42 WIB
Ketua DPR: Semoga PKPI Menang di PTUN
Bambang Soesatyo/Net
rmol news logo Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berharap Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dapat menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi saya berdoa semua partai yang kemarin mendaftar bisa diikutkan dalam ajang pemilu yang akan datang. Saya berdoa karena ini tinggal 1 (satu) lagi nih, saya berdoa semoga PKPI bisa lolos," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (4/4).

Wakil Ketua Koordinator Bidang Pratama II Golkar itu juga menilai, lolosnya PKPI akan menciptakan dukungan yang solid bagi Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019.

"Jadi, saya berdoa untuk PKPI untuk ikut bertarung dan memperkuat partai yang bakal mendukung pemerintah Pak Jokowi," ungkap dia.

Untuk diketahui, sidang ajudikasi Bawaslu memutuskan menolak permintaan PKPI untuk dijadikan sebagai peserta pemilu 2019. Keputusan Bawaslu ini memperkuat keputusan KPU yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat.

Dalam pertimbangannya, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengebutkan bahwa pemohon dianggap tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu karena tidak bisa membuktikan naskah dokumen administrasi dan kepengurusan sesuai pasal 173 ayat (3) undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Bawaslu juga menganggap pemohon tidak dapat membuktikan kepengurusan sesuai hasil verifikasi faktual diantaranya di empat provinsi dan 73 kabupaten/kota.

Di wilayah tersebut pemohon tidak bisa membuktikan keterwakilan dan dokumen naskah administrasi termasuk tak bisa membuktikan pengurus, keberadaan kantor sekretariat partai.

Kemudian, PKPI pun menempuh jalur PTUN agar bisa ikut berkontestasi.

PKPI sendiri menjadi peserta di Pemilu 2014 dan mendukung pasangan Jokowi-JK di Pilpres 2014. Partai yang kini dikomandoi A.M Hendropriyono ini juga telah menyatakan dukungannya kepada Joko Widodo di Pilpres 2019. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA