Jika siang tadi politisi Partai Hanura Amron Asyari melaporkan putri Bung Karno Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penistaan agama, sore ini giliran seorang pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat membuat laporan sama.
"Hari ini saya laporkan Sukmawati dengan dugaan penistaan agama," kata Denny usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4)
Denny menilai puisi berjudul “Ibu Indonesia†karangan Sukmawati yang membandingkan syariat Islam dengan pemakaian konde merupakan suatu penghinaan kepada agama.
Apalagi, sambungnya, wanita yang pernah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah itu juga meremehkan lafaz adzan yang merupakan panggilan umat Islam untuk menjalankan salat.
Atas berbagai pelecehan terhadap umat Islam itu, Denny mengaku tergerak sendiri untuk melaporkan Sukmawati ke pihak berwajib.
"Saya mau kasih tahu ke umat, saya terrpanggil saja sebagai umat Islam dan kuasa hukum melaporkan ini," kata dia.
Laporan yang dibuat Denny telah diterima polisi dengan nomor LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Denny melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
[ian]