Ini Tuntutan Terbaru Driver Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Minggu, 01 April 2018, 22:33 WIB
Ini Tuntutan Terbaru Driver Online
rmol news logo . Pemerintah merespon berbagai keberatan terkait peraturan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau angkutan berbasis aplikasi online. Menanggapi itu, Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) merasa senang.

"Kami sampaikan terima kasih kepada bapak Presiden Joko Widodo dan Kepala Staf Presiden Bapak Moeldoko yang telah menerima dan mewujudkan aspirasi keberatan kami," ujar Koordinator Aliando Pusat, April Baja, saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (4/1).

Aliando, kata April, meminta pemerintah dan aplikator untuk menghormati status quo Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

"Atas nama hukum tidak ada kegiatan implementasi Permenhub 108 dalam bentuk, tidak ada penegakan hukum/razia driver online, aplikator tidak mensyaratkan Keur dan SIM A umum dan aturan turunan lainnya dari Permenhub 108 sampai terbitnya aturan baru," kata dia.

Selain itu pihaknya meminta dilibatkan pemerintah dalam merumuskan aturan-aturan baru angkutan daring. Dia menekankan perlunya aturan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemandirian dan kemitraan.

"Hubungan antara driver online individu dengan perusahaan jasa transportasi yang baru dengan yang dibentuk dari perusahaan aplikasi adalah mitra yang sejajar dalam mengambil keputusan, karena adanya unsur penyertaan modal dari driver online dalam hal ini mobil sebagai modalnya," tukas April Baja.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA