Menurutnya sejauh ini kasus tersebut selalu bolak balik antara Kejaksan dan Bareskrim Polri. Pihaknya juga meminta Kejagung untuk menjemput bola jika Polri belum juga menyelesaikan kasus yang telah merugikan negara Rp35 triliun.
"Saya ingin memberikan satu poin tentang kasus ini, kalau ada kasus besar, SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) segera jemput itu," ujar Wenny dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung di Ruang Rapat Komisi III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Politisi partai Gerindra ini juga menilai bahwa Kejagung acap kali keliru dalam menangani kasus. Ia menilai Prasetyo lebih mengedepankan hal perkara kecil dibandingkan kasus besar.
Menurutnya, model penyidikan yang dipakai oleh Kejagung terbilang lambat dan tidak memberikan solusi dengan jelas sehingga seringkali kasus dipindah tangankan dan tidak menemukan titik temu yang jelas.
"Bagaimana yang kecil-kecil dulu yang disidik sedangkan yang gajah dibiarkan lari. Harapannya jangan ada aja lagi istilahnya bolak balik perkara," ujar Wenny.
[nes]