Komnas HAM Tidak Boleh Sentuh Teknis Penyidikan Kasus Novel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 19 Maret 2018, 22:07 WIB
rmol news logo Polri tidak masalah dengan kehadiran tim di luar institusi yang ikut membantu mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Hal itu sebagaimana ditegaskan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal menanggapi pembentukan tim pemantau kasus Novel oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Tapi gini juga harus dihormati kami harus bekerja keras. Prinsipnya kami bekerja keras mengungkap kasus ini," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/3).

Menurut Iqbal, Polri menghormati seluruh institusi atau lembaga lain seperti, Kompolnas, Ombudsman dan Komnas HAM yang juga ingin berpartisipasi dalam membantu pengusutan kasus ini. Bahkan, Polda juga telah melakukan kerjasama dengan KPK untuk saling bertukar informasi.

"Nah permasalahan Komnas HAM membentuk pemantau ya silakan. Tapi tim pemantau itu ingat loh tidak masuk urusan teknis penyidikan. Kalau mereka ada informasi ya silakan," pungkas Iqbal.

Kerjasama itu, ditegaskan Iqbal bukan dalam bentuk teknis penyidikan, melainkan saling tukar informasi seperti petunjuk-petunjuk yang bisa dijadikan alat bukti sehingga menmbuka tabir aktor dan dalang penyiraman air keras yang memyebabkan mata Novel Baswedan terluka parah.

"Tapi ingat tim Komnas HAM tidak menyentuh teknis penyidikan," tegasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA