Menurut dia, pemerintah harus segera menurunkan tim untuk menelusuri persoalan tersebut. Apalagi, infonya sudah ada 34 pulau yang dikelola oleh pihak asing.
Legislator Golkar itu juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengevaluasi regulasi, infrastruktur dan pertahanan pulau-pulau yang dikelola asing.
"Memperketat pengawasan, termasuk surat izin mendirikan bangunan atau IMB, penyewaan serta kepemilikan pulau dan penamaan pulau-pulau oleh pihak asing, mengingat 34 pulau di Indonesia sudah dikelola oleh pihak mancanegara,†ujarnya dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Jumat (16/3).
Bamsoet juga meminta Kemendagri berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam menyusun aturan dan pedoman umum terkait pengelolaan pulau, serta mempertegas batasan tertentu.
Bamsoet menegaskan, pengelolaan pulau oleh asing tidak boleh absolut. Merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016, kata Bamsoet, maka pengelola atau investor hanya bisa mengelola area dengan luasan maksimum 70 persen dari luas pulau.
"Sisanya, 30 persen adalah milik negara dan pengelolaannya tetap di bawah pemerintah,†tegasnya.
Selain itu, Bamsoet juga punya permintaan kepada tim koordinasi yang ditetapkan berdasar Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar.
"Agar tim koordinasi itu mengoordinasikan serta merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar,†cetusnya.
Sebelumnya, ada pria asing pengelola Aloita Resort di Pulau Makakang, Kabupaten Kepulauan Mentawai yang menolak kunjungan DPRD setempat. Video tentang insiden pelarangan itu pun menjadi viral hingga menuai polemik. [sam]
BERITA TERKAIT: