UU MD3 Belum Ditandatangani, Koordinasi Menkumham Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Kamis, 15 Maret 2018, 16:08 WIB
UU MD3 Belum Ditandatangani, Koordinasi Menkumham Dipertanyakan
Agus Hermanto/Net
rmol news logo Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai belum ditandatanganinya UU MD3 oleh Presiden Joko Widodo lantaran kurangnya koordinasi Kementerian Hukum dan Ham dengan Presiden.

Agus sendiri merasa heran mengapa Jokowi tidak menandatangai UU yang telah disahkan oleh DPR itu. Padahal dalam pembahasan pemerintah dilibatkan yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Agus menduga, selain koordinasi yang kurang antaran Yasonna dan Jokowi desakan masyarakat juga mendorong presiden menunda penandatanganan UU tersebut.

Menurutnya, penandatanganan UU MD3 akan sulit terjalin karena sudah terlalu banyak penolakan dari masyarakat.

"Itulah yang menyebabkan koordinasi sulit dirajut kembali," ujar Agus Hermanto di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).

Politisi Demokrat menambahkan harusnya Koordinasi antara presiden dengan Menkum HAM harus sudah tuntas sebelum DPR melakukan paripurna terkait UU MD3. Jadi segala ide dan gagasan pemerintah dapat diakomodir dengan baik oleh DPR melalui Menkum HAM.

"Ya harusnya bisa betul-betul tuntas dalam rapat paripurna sebelumnya agar bisa mencapai kesesuaian yang solid," tutur Agus. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA