MPR: KPK Jangan Mengumbar Wacana!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Sabtu, 10 Maret 2018, 02:31 WIB
MPR: KPK Jangan Mengumbar Wacana<i>!</i>
Hidayat Nur Wahid/Net
rmol news logo Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak terus berwacana tentang indikasi korupsi yang menjerat calon kepala daerah (cakada).

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid mengingatkan bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum seharusnya tidak perlu mengumbar wacana ke publik. KPK, sembung Hidayat, seharusnya langsung menindak pihak-pihak terjerat korupsi jika sudah mendapatkan bukti cukup.

"KPK sebagai lembaga penegak hukum mestinya tak perlu berwacana begitu, ya tangkap saja kalau memang ada yang bermasalah," ujar politisi PKS ini menanggapi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut 90 persen cakada berpotensi terjerat korupsi, di Ruang Rapat Kerja MPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/3).

Wacana yang diumbar Agus Rahardjo, menurut Hidayat sangat membahayakan bagi gelaran Pilkada Serentak 2018. Sebab publik akan semakin pesimis dengan cakada yang berlaga di daerahnya.

"Ini kan belum ada yang ditangkap dan belum jelas tapi wacananya ini sudah membuat orang tidak percaya pada para kandidat kepala daerah," terangnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA