Putusan MA, Alasan MNC Group Tayangkan Kembali Iklan Perindo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 10 Maret 2018, 01:30 WIB
Putusan MA, Alasan MNC Group Tayangkan Kembali Iklan Perindo
Foto: RMOL
RMOL.  Pihak MNC Group akhirnya memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) RI. Dalam panggilan ini, pihak MNC Group diminta  untuk memberikan klarifikasi atas dugaan mencuri start kampanye yang dilakukan oleh Partai Perindo dalam bentuk penayangan iklan di RCTI, iNews TV, dan Global TV.

Direktur Legal Network iNews, Wijaya Kusuma Subroto yang menjadi perwakilan dari MNC Group mengungkapkan bahwa iklan Partai Perindo itu kini sudah tidak tayang lagi di TV milik Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo.

"Pada hari ini, kami penuhi panggilan dan memberikan jumlah tayangan. Intinya bahwa iklan Perindo sudah tidak ada lagi di kami," ujarnya di Kantor Bawaslu, Jalan M. H Thamrin, Menteng, Jakarta, Jumat, (9/3).

Wijaya menjelaskan bahwa penghentian iklan Perindo itu dilakukan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Tentunya keputusan tidak menayangkan setelah berkonsulatasi dengan KPI dan kami tentunya mematuhi dan memenuhi perundangan yang berlaku," sambungnya.

Lebih lanjut, Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya masih tetap menayangkan iklan Perindo sebelum awal Februari lalu karena berpedoman pada  putusan Mahkamah Agung (MA) 109/G/2017/PTUN-Jkt yang mencabut SE Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) nomor 225/K/KPI/31.2/04/2017 soal larangan iklan politik.

“Nah karena larangan iklan politik itu sudah dicabut maka kami berasumsi tetap bisa menayangkan iklan politik," tukasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA