Jokowi, menurut Fahri, tidak bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial dalam UU tersebut.
"Ya setidaknya beliau berkomunikasi dengan partai pendukungnya, kemudian dengarkan pula pimpinan DPR agar bisa dimengerti isi dari UU MD3 ini," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3).
Fahri menegaskan tidak ada kegentingan memaksa bagi Jokowi untuk mengeluarkan Perppu menggantikan UU MD3. Menurutnya Jokowi hanya terhasut orang di luar pemerintahan hingga mengkaji adanya kemungkinan terbitnya Perppu tersebut.
Dia menyebut presiden seharusnya banyak berkomunikasi soal UU MD3 dengan partai pendukung dan pimpinan DPR, bukan dengan LSM.
"Jadi semua kerja presiden ini merusak sistem. Karena dia enggak mau follow politik. Politik itu ya dia ngomong dong sama partainya. Orang partainya yang dukung dia di sini juga kok. Kalau mau dengar informasi resmi ya dengar dong pimpinan DPR, kok ini dengar LSM. Kalau begini terus tentu merusak sistem," tukas Fahri mengingatkan dulu pencoretan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri dilakukan Jokowi karena desakan LSM.
[dem]