Demikian salah satu pandangan yang menarik dari diskusi "RKUHP Anti Demokrasi?" di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu pagi (3/2). Diskusi ini secara khusus membahas upaya pemerintah dan DPR menghidupkan lagi pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kegelisahan diungkapkan oleh ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti. Ia mengaku sangat khawatir terhadap pembahasan KUHP di DPR RI, karena anggota DPR berpura-pura jadi ahli hukum.
"Mereka berpura-pura jadi ahli hukum. Misalnya, berdebat soal pasal-pasal ramai yang dibicarakan, misalnya pasal LGBT dan lain-lain, itu dinegosiasikan," kata dia.
Menurutnya tidak ada perdebatan yang menyinggung prinsip-prinsip hukum, sebut saja yang terkait kesusilaan dan hal-hal privat warga negara lain yang tidak dimasuki negara.
"Tidak ada perdebatan prinsip soal pasal kesusilaan dan peraturan yang seharusnya tidak dimasuki negara," tegasnya.
Sebelumnya, wartawan senior, Hamid Basyaib, yang juga hadir dalam acara tersebut, berbicara lebih keras. Ia mengatakan, penyusunan aturan-aturan hukum memang tidak pantas dikerjakan oleh aktivis-aktivis atau politikus-politikus yang tidak mengerti substansi hukum. Sangat berbeda dengan UU dan peradilan di zaman kolonial Belanda, yang sangat berwibawa karena dibuat oleh para profesor hukum dan ilmu sosial yang berwibawa pula.
Mengenai upaya menghidupkan "pasal karet" penghinaan presiden dan wakil presiden lewat Rancangan KUHP, ia menduga kuat ini adalah strategi untuk mendapatkan hasil minimal dari kepentingan politik tertentu.
"Kita harus hati-hati, ini saya duga dibuat setinggi mungkin agar kemudian ditawar dan ditawar, lalu berapapun hasilnya dia akan menang," ucapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: