Anggota Komisi II DPR Rambe Kamrulzaman memastikan mendukung rencana Bamsoet membuat klinik LHKPN. Dia yakin, klinik LHKPN dapat mewujudkan transparansi di parlemen. Dengan klinik itu, tidak akan ada lagi anggota DPR yang lalai dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Saya kira usulan Ketua DPR itu logis," kata Rambe di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/1).
Informasi yang dia dapat, saat ini masih ada 20 anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Untuk di DPRD, jumlahnya lebih banyak lagi. Makanya, terobosan Bamsoet tadi akan sangat membantu.
Ditambahkan Rambe, setiap penyelenggara negara, termasuk anggota DPR, berkewajiban menyerahkan LHKPN secara periodik ke KPK. Hal ini jelas secara rinci diatur UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Untuk itu, dia mendorong kepada kolega-koleganya segera menyerahkan LHKPN sebagaimana amanah Undang-Undang.
"Di TAP MPR pun dinyatakan, sebelum menjabat (anggota DPR), terlebih dahulu laporkan harta kekayaannya. Pada akhir masa jabatan pun juga diminta laporkan hartanya. Saya kira aturan ini memang sangat logis, walau jadi anggota DPR tidak dilarang juga nyari rejeki. Kan rejeki itu siapa yang bisa ukur," tandasnya.
[nes]