Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menjelaskan pada dasarnya, proyek triliunan rupiah itu tak hanya menyasar pesisir pantai Jakarta, melainkan juga Bekasi Jawa Barat, dan Tangerang Banten. Pusat memiliki peran penting dalam proses reklamasi pesisir utara Jakarta
"Reklamasi kebijakan yang ngaco dari awal. Ini tiga wilayah dari Jakarta, Bekasi, Tangerang, jadi pemerintah pusat," tegasnya dalam diskusi PARA Syndicate bertajuk "100 Hari Anies-Sandi: Arah Jakarta vs Branding Politik", di Jakarta Selatan, Jumat (26/1).
Terlebih, lanjut dia, dasar hukum dari kebijakan itu bukanlah Pergub, melainkan Perpres 1995 dan Undang-undang tentang Kawasan Pesisir yang pada dasarnya belum ada turunannya.
"Nah itu nggak bisa dipakai tapi muncul PP, Pergub yang tidak nyangkut," imbuhnya.
Agus menambahkan, agar proyek reklamasi diulang dari awal dengan menggunakan prosedur yang benar. Ia juga menyarankan agar Pemprov mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera terkait Hak Guna Bangunan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional.
"Biar hakim PTUN saja yang memutuskan," ujar Agus.
Diketahui, Gubernur Anies kembali melayangkan surat permintaan pembatalan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil. Padahal, sebelumnya surat serupa juga ditolak mentah-mentah.
Saat menerima surat pertama, Sofyan Djalil bahkan menantang Anies untuk membawa kasus itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika dirinya tak puas dengan penolakan itu.
Alih-alih membawa penolakan Sofyan Djalil atas permintaan pencabutan dan pembatalan penerbitan sertifikat HGB pulau reklamasi PTUN Anies malah berencana mengirimkan permintaan surat kedua.
[nes]
BERITA TERKAIT: