Ketua PP Fatayat NU, Anggia Ermarini menilai selama ini peran perempuan dalam dunia politik hanya sebatas pemanis serta sebatas memenuhi syarat 30 persen perempuan dalam parlemen.
Menurutnya, kehadiran perempuan dalam parlemen harus mendapatkan porsi yang sama seperti anggota parlemen lainnya. Termasuk dalam diminta pendapat dalam kebijakan politik.
Apalagi kuota 30 persen perempuan untuk pengurus partai politik di level pusat sudah diatur dalam pasal 173 ayat (2) huruf E UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Itu harus didukung, jadi 30 persen jangan hanya sebagai abal-abal doang lho ya. Harus dikasih posisi yang strategis," ujarnya saat ditemui di Kantor Pengurus Besar PBNU, Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (26/1)
Anggia menambahkan saat ini masih banyak partai yang belum memasukkan perempuan sejumlah 30 persen dari anggota partai yang ada. Namun demikian, dirinya mengakui bahwa keterlibatan perempuan di parlemen maupun di partai politik saat ini sudah jauh lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya.
"Sudah jauh berkembang namun masih jauh apalagi di politik ya misalkan kebijakan 30 persen perempuan, enggak banyak lho partai-partai itu," ujarnya.
[nes]