Kuota 30 Persen Perempuan Di Parpol Jangan Sebatas Aturan Abal-Abal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 26 Januari 2018, 23:44 WIB
Kuota 30 Persen Perempuan Di Parpol Jangan Sebatas Aturan Abal-Abal
Foto/Net
rmol news logo Pengurus Pusat Fatayat NU mendukung eksistensi perempuan dalam ranah pengambil kebijakan di partai politik.

Ketua PP Fatayat NU, Anggia Ermarini menilai selama ini peran perempuan dalam dunia politik hanya sebatas pemanis serta sebatas memenuhi syarat 30 persen perempuan dalam parlemen.

Menurutnya, kehadiran perempuan dalam parlemen harus mendapatkan porsi yang sama seperti anggota parlemen lainnya. Termasuk dalam diminta pendapat dalam kebijakan politik.

Apalagi kuota 30 persen perempuan untuk pengurus partai politik di level pusat sudah diatur dalam pasal 173 ayat (2) huruf E UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Itu harus didukung, jadi 30 persen jangan hanya sebagai abal-abal doang lho ya. Harus dikasih posisi yang strategis," ujarnya saat ditemui di Kantor Pengurus Besar PBNU, Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (26/1)

Anggia menambahkan saat ini masih banyak partai yang belum memasukkan perempuan sejumlah 30 persen dari anggota partai yang ada. Namun demikian, dirinya mengakui bahwa keterlibatan perempuan di parlemen maupun di partai politik saat ini sudah jauh lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya.

"Sudah jauh berkembang namun masih jauh apalagi di politik ya misalkan kebijakan 30 persen perempuan, enggak banyak lho partai-partai itu," ujarnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA