Mereka mendukung pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Permenhub 108 ini juga sebagai upaya untuk terciptanya keadilan para pelaku transportasi bahkan memiliki manfaat bagi masyarakat pengguna transportasi," ujar Ketua Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional, Cecep Handoko.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Ceko ini mengungkapkan, Permenhub tersebut jelas mengatur ketentuan yang mengharuskan penyelenggara angkutan daring untuk melakukan Uji Kendaraan Bermotor (KIR), memasang stiker kendaraan, memiliki SIM A umum dan bergabung dalam badan hukum.
"Ketentuan itu semua adalah upaya pemerintah untuk memastikan kelayakan kendaraan angkutan umum agar si pengemudi dan penumpang mempunyai kepastian keamanan berkendaraan," imbuhnya.
Untuk itu, Ceko menyayangkan sikap sekelompok orang menolak aturan tersebut, yang mana seolah-olah tidak memiliki rasa nasionalisme dan mereka tidak menjadikan Indonesia berdaulat secara hukum.
"Bahkan lebih dari itu, mereka tidak memikirkan keselamatan masyarakat pengguna transportasi umum dan mereka hanya mementingkan keuntungan kelompok tanpa memikirkan keadilan," tutupnya.
[dem]