Jelas Kapolri, meski boleh berbisnis, namun tidak semua bisnis boleh dijalankan atau dikerjakan anggota Polri.
"Yang dilarang tiga hal. Pertama, bisnis yang dapat merugikan keuangan negara. Kedua, bisnis ikut dalam pengadaan di lingkungan kepolisian. Ketiga, bisnis yang bisa menimbulkan
conflict of interest dalam kapasitas dan jabatannya saat itu sebagai anggota Polri," kata dia di sela-sela Rapim Polri 2018, di gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (25/1).
Untuk memonitor anggota Polri yang berbisnis, Kapolri telah memerintahkan Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Mabes Polri untuk membuat unit khusus. Nantinya setiap anggota yang berbisnis wajib untuk membuat laporan proposal kegiatan bisnisnya.
"Kalau dianggap ada potensi yang melanggar tiga poin larangan ini, maka bisnis itu tidak boleh diwacanakan. Tapi kalau seandainya itu sesuai, tidak melanggar tiga itu misalnya bisnis restoran atau bisnis cukur rambut, maka akan diberikan rekomendasi silakan dilanjutkan," jelas dia.
Ditambahkan Kapolri, jika ada anggota menjankan bisnis yang kuat dengan
conflict of interestnya seperti bisnis Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dan tambang, sementara anggota tersebut menjabat sebagai Kapolda atau Kapolres, maka itu tidak diperbolehkan.
[rus]
BERITA TERKAIT: