Menurut
Hadi, usulan tersebut bersifat permohonan, sebab dalam UU TNI Nomor 34
tahun 2004 Pasal 7 Ayat (2) yang menjelaskan bahwa Tugas Pokok TNI
melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer
Selain Perang (OMSP) yang didalamnya tertera berperan dalam
penanggulangan aksi terorisme.
"Itu
bersifat permohonan, dari TNI minta dimasukan sehingga bisa dibahas,"
ujar Hadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/1).
Lebih
lanjut Hadi meminta agar usulannya tidak membuat hubungan TNI dengan
Polri yang sudah akrab menjadi renggang. Apalagi membuat bahan untuk
membenturkan TNI dengan Polri. Hadi kembali mengingatkan bahwa usulan
tersebut bersifat permohonan agar bisa dibahas oleh Pansus RUU
Terorisme.
"Ini jangan
dijadikan polemik ya, ini baru surat. (TNI-Polri) sudah solid dan jangan
dijadikan bahan untuk hal-hal yang kurang bagus. Hanya surat (usulan),"
tegas Hadi. [nes]