Panglima TNI: Usulan Bersifat Permohonan, Jangan Dijadikan Polemik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 Januari 2018, 02:25 WIB
Panglima TNI: Usulan Bersifat Permohonan, Jangan Dijadikan Polemik
Foto/Net
rmol news logo Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto berharap usulan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak menjadi polemik. 
Menurut Hadi, usulan tersebut bersifat permohonan, sebab dalam UU TNI Nomor 34 tahun 2004 Pasal 7 Ayat (2) yang menjelaskan bahwa Tugas Pokok TNI melaksanakan Operasi Militer untuk  Perang  (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang didalamnya tertera berperan dalam penanggulangan aksi terorisme. 

"Itu bersifat permohonan, dari TNI minta dimasukan sehingga bisa dibahas," ujar Hadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/1).

Lebih lanjut Hadi meminta agar usulannya tidak membuat hubungan TNI dengan Polri yang sudah akrab menjadi renggang. Apalagi membuat bahan untuk membenturkan TNI dengan Polri. Hadi kembali mengingatkan bahwa usulan tersebut bersifat permohonan agar bisa dibahas oleh Pansus RUU Terorisme.

"Ini jangan dijadikan polemik ya, ini baru surat. (TNI-Polri) sudah solid dan jangan dijadikan bahan untuk hal-hal yang kurang bagus. Hanya surat (usulan)," tegas Hadi. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA