"UU KUHP sudah pembahasan tingkat akhir," tegas Firman di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1).
Firman menuturkan bahwa lamanya pembahasan revisi UU KUHP dikarenakan adanya beberapa fraksi yang kerapkali tidak hadir saat rapat.
"Dalam sebuah pembahasan di panja UU itu kadang ada fraksi yang on off karena pertama mungkin anggota fraksinya itu sedikit, sehingga ada penugasan di tempat lain jadi nggak bisa hadir," jelasnya.
Mengenai wacana pemidanaan pelaku lesbi, gay, biseks, dan transgender (LGBT), Firman mengatakan, sudah ada kesepakatan bahwa itu masuk kategori delik aduan pidana.
"Konon katanya masih delik aduan," ujar politisi Golkar itu.
[wid]
BERITA TERKAIT: