"Di dalam pelaksanaan pengamanan pemilihan umun dan kepala daerah, Polri wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," kata Kadiv Propam Irjen Pol. Martuani Sormin dalam keteranganya, Selasa (16/1).
Martuani menegaskan, selama belum ada penetapan calon dari Komisi Pemilihan Umum, seluruh anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah dan calon anggota legislatif.
Kemudian, anggota Polri dilarang terlibat dalam tim pemenangan pasangan calon serta menerima atau meminta dan mendistibusikan janji, hadiah, sumbangan ataupun bantuan dalam bentuk apapun dari partai politik dan kandidat calon.
"Dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas," tegas Martuani.
Anggota juga dilarang untuk mempromosikan, menanggapi atau menyebarluaskan gambar pasangan calon kepala daerah baik itu melalui media massa maupun media sosial.
"Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Martuani.
[rus]
BERITA TERKAIT: