Virus SARA Di 2018 Wajib Dimusnahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 18 Desember 2017, 05:47 WIB
rmol news logo Tahun 2017 yang penuh dengan problematika, terutama menyangkut isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), segera berakhir. Namun, problematika itu bisa merembet ke 2018 dan semakin parah jika para politisi masih tergoda menggunakan isu SARA dalam Pilkada serentak 2018.

‎Demikian prediksi Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Kata politisi Golkar ini, Pilkada DKI 2017 telah menyisakan sekat-sekat ekstrim yang memisahkan golongan-golongan dalam keberagaman Indonesia. Dia khawatir, sekat-sekat itu semakin menebal dan membuat jarak antargolongan semakin lebar.

"Tak perlu lagi ditutup-tutupi untuk mengatakan bahwa sekat-sekat yang cenderung ekstrim itu mulai menimbulkan kekhawatiran di ruang publik. Akhir-akhir ini, masalah ini sering menjadi tema obrolan antarindividu maupun antarkelompok masyarakat. Harus diakui bersama bahwa fakta ini pun mulai mereduksi hakikat keberagaman atau kebhinekaan bangsa yang meliputi 1.340 suku, 300 etnis, dengan tidak kurang dari 1.211 bahasa dan hidup turun temurun di 16.056 pulau," ‎ucap politisi yang juga menjabat Ketua Badan Bela Negara Forum Komunikasi Putra-putri dan Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI), Senin (18/12).

Bambang tidak ingin ‎sekat-sekat itu semakin parah. Makanya, dia mengimbau ke semua anak bangsa agar lebih arif dan bijak dalam menyikapi isu perbedaan. Tujuannya, agar sekat-sekat itu tidak tereskalasi pada 2018.

"Kalau sekarang sekat-sekat ekstrim itu sangat terasa di Jakarta, virus SARA itu harus dicegah agar tidak meluas ke daerah lain. Daerah lain perlu didorong untuk belajar dari yang terjadi di Jakarta, dan di saat yang sama, Jakarta pun didorong untuk belajar dari kedewasaan dan kearifan warga daerah lain dalam menyikapi persoalan atau isu-isu politik, termasuk masalah Pilkada," ucapnya.

Sekat-sekat ekstrim itu, sambung Bambang, berpotensi menyebar ke daerah lain karena ada kekhawatiran isu SARA akan digunakan sebagai bumbu penyengat dalam Pilkada 2018. Untuk itu, kearifan para calon kepala daerah menjadi faktor yang sangat menentukan, terutama dalam
merumuskan strategi pemenangan. Untuk mendapatkan simpati pemilih, persaingan para calon kepala daerah diharapkan terfokus pada adu program.

"Masyarakat pemilih pun diharapkan berani menghukum calon kepala daerah yang menjual isu SARA."

Kekhawatiran tentang penggunaan isu SARA sudah disuarakan sejumlah institusi negara. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau seluruh elemen organisasi, lembaga, dan masyarakat untuk tidak menggunakan isu sensitif bernuansa SARA dalam Pilkada serentak tahun 2018. Imbauan
yang sama juga disuarakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Untuk meminimalisir masalah itu, KPU sebenarnya sudah coba mengantisipasi dengan menerbitkan dua Peraturan KPU (PKPU), yakni PKPU Nomor 4/2017 dan PKPU Nomor 8/2017. Pasal 17 PKPU 4/2017 mewajibkan materi kampanye menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan masyarakat.

Pasal 68 ayat (1) memuat ketentuan yang melarang materi kampanye yang menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan. Sedangkan Pasal 29 PKPU 8/2017 melarang para calon menyebarkan isu perbedaan suku, agama, ras, dan golongan pada saat melakukan sosialisasi pemilihan.

"Untuk mencegah penggunaan isu SARA, masyarakat setempat dan para relawan independen pun perlu didorong untuk aktif melakukan pengawasan. Polri, KPU, dan Bawaslu sudah coba mencegah. Tetapi peran masyarakat pun sangat menentukan. Maka, jika ada calon kepala daerah dan tim pemenangan yang nyata-nyata menyebarkan isu SARA, hendaknya dilaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindak," tambah Bambang. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA