Ketua MPR: Hargai Penganut Aliran Kepercayaan, Jangan Bikin Gaduh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 08 November 2017, 20:42 WIB
Ketua MPR: Hargai Penganut Aliran Kepercayaan, Jangan Bikin Gaduh
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas UU tentang Administrasi Kependudukan harus dihormati semua warga negara.

Dengan keputusan MK itu maka para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat KTP elektronik.

"Apapun keputusan MK harus kita hormati." seru Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, saat diemui di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Dia menyadari bahwa pengakuan negara terhadap penganut aliran kepercayaan di luar agama-agama resmi Indonesia adalah hal sensitif. Karena itulah politikus yang biasa disapa dengan Zulhas itu berharap tidak ada kegaduhan pasca keputusan MK.

"Mudah-mudahan tidak bikin gaduh ya karena sudah banyak kegaduhan-kegaduhan yang enggak perlu." tegas Zulhas.

Empat penganut kepercayaan mengajukan gugatan terhadap Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU 23/2006 juncto Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Mereka adalah Ngaay Mehang Tana (penganut kepercayaan dari Komunitas Marapu), Pagar Demanra Sirait (penganut aliran Paralim), Arnol Purba (penganut aliran Ugamo Bangsa Batak) , dan Carlim (penganut Sapto Darmo).

Keputusan MK menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Perubahan Atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Akibatnya, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan saat membuat KTP. Hal ini sesuai dengan jaminan dari UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara merdeka untuk memeluk agama dan kepercayaan dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan itu. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA