Menurut Mahfud motif pertama yakni seperti peringatan bagi pihak-pihak yang ingin mencari perkara dengan dirinya. Motif lain agar masyarakat terus terbawa arus dengan kasus tersebut dan lupa akan kasus utama yang menyeret nama Setya Novanto.
"Bisa juga untuk mengalihkan ke kasus ecek-ecek dari kasus utama. Itu kan delik aduan yang mungkin akan sulit pembuktiannya," ujar Mahfud di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta, Minggu (5/11)
Polisi mengamankan Dyah Kemala Arrizzqi, pemilik akun @dazzligdyann setelah dilaporkan pada 10 Oktober lalu oleh tim pengacara Setya Novanto.
Dyah Kemala Arrizzqi, diamankan polisi karena dituduh memproduksi dan menyebarkan meme tentang Setya Novanto yang banyak beredar di dunia maya.
Perempuan itu akhirnya ditangkap Polisi pada 31 Oktober 2017 dengan diancam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi menetapkan Dyah Kemala Arrizzqi sebagai tersangka dan menahannya.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.