"Tidak ada yang
support dari aplikasi kecuali dari driver ojek online Uber yang memberikan beberapa kotak dus air minum," kata Humas Oraski, Joul, saat dihubungi, Kamis (26/10).
Ia mengklaim, aksin kemarin murni perjuangan seluruh para sopir online dengan biaya yang dikumpulkan dari kantong pribadi masing-masing.
"Tidak ada DPC yang terbentuk, semuanya komunitas," tegas Joul yang juga membantah adanya kucuran dana Rp 15 juta per DPC untuk turun demo menuntut kembali direvisi Peraturan Menteri Perhubungan 26/2017.
Dalam aksinya, para sopir online memandang point-point dalam Permenhub tersebut seperti uji KIR kendaraan, penggunaan SIM umum untuk supir kendaraan online, pemasangan stiker dan plat khusus memberatkan mereka.
Kemenhub pekan lalu telah mengumumkan hasil revisi 14 pasal Permenhub 26/2017 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2017 lalu.
Ada sembilan poin revisi yaitu mengenai tarif yang harus sesuai agrometer taksi, kemudian penerapan tarif bawah dan tarif atas, batas wilayah operasi angkutan online, kuota kendaraan. Kemudian, persyaratan mengenai lima kendaraan yang harus memiliki badan hukum koperasi, surat kepemilikan atas nama hukum, dan penggunaan tanda nomor kendaraan khusus.
Rencananya peraturan tersebut akan mulai diterapkan mulai 1 November 2017.
[wid]
BERITA TERKAIT: