Soal Senjata, KPK Saja Tidak Berani Nyentuh

Rabu, 04 Oktober 2017, 09:49 WIB
Soal Senjata, KPK Saja Tidak Berani Nyentuh
Foto/Net
rmol news logo Polemik pengadaan senjata masih berlanjut. Menhan Ryamizard Ryacudu mengakui ada kelemahan koordinasi antara TNI dan Polri. Sementara, DPR akan melaksanakan rapat gabungan bersama TNI dan Polri untuk memperjelas masalah tersebut. Namun, terkait kasus pengadaan senjata, KPK tak berani menyentuh.

Ryamizard mengatakan, koordinasi soal senjata harus melewati Kemenhan. "Sudah ada (koordinasi) tapi biasa-biasa aja, lewat bawah. Kalau sekarang nggak biasa, harus (lewat Kemenhan). Koordinasi ini belum jalan dengan benar," ujar dia di Gedung DPR, kemarin.

Dia menyebut, ke depan koordinasi harus berada di bawah satu induk, yakni Kemenhan. Juga, berpatokan pada satu undang-undang. Semua pengadaan dan pemakaian senjata harus seizin Menhan. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. "Dari saya menteri pertahanan, ngerti nggak? Semua senjata, menteri pertahanan," tegasnya. "Jadi dengarkan, semua senjata harus lewat menteri pertahanan. Tidak ada TNI, Polri, atau Bakamla, saya yang menentukan," ucapnya lagi.

Soal 280 pucuk senjata jenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) yang diperuntukkan bagi Korps Brimob Polri, Ryamizard memastikan sudah ada izinnya. Dia mengaku sudah membaca surat itu tahun lalu. "Berarti sudah izin, masih tingkat bawah saja. Ke depan Menteri Pertahanan atau siapa pun harus mempertegas kembali ya," ujarnya.

Ryamizard juga menyatakan, 280 senjata bagi Korps Brimob sudah sesuai kebutuhan. "Itu adalah alutsista pelempar granat, gas airmata, dan lain-lain. Jadi nggak ada untuk menghancurkan tank, nggak ada," jelas dia. Pengadaan itu sudah sesuai prosedur. Ryamizard mengaku sudah berbicara dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Kini hanya tinggal menunggu proses serah terima senjata yang masih tertahan di Gudang Kargo Unex, Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ryamizard meminta polemik ini tidak perlu diteruskan. Sebab, dia khawatir nanti TNI dan Polri malah berseberangan. Kondisi ini tentu tidak baik untuk bangsa. "Tugas kami supaya mereka tidak terpecah-pecah. Itu tugas saya, menteri pertahanan," tandasnya.

Menkopolhukam Wiranto, kemarin, berencana mengumpulkan para pimpinan lembaga terkait akan membahas masalah itu. Rapat koordinasi yang akan digelar merupakan instruksi Presiden untuk membuat masalah ini terang benderang. Sehingga, tidak ada yang saling salah menyalahkan dan membuat khawatir atau takut. Namun, rencana itu batal karena Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sedang mengikuti gladi bersih upacara HUT TNI ke-72 di Cilegon, Banten.

Polri sendiri irit bicara soal polemik ini. Korps baju coklat menahan diri. "Saya tidak mau timbulkan polemik baru. Tunggu saja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks PTIK, kemarin. Setyo meminta wartawan mengkonfirmasi itu ke Kemenkopolhukam.

Sementara, DPR ikut turun tangan mengatasi polemik ini dan akan melaksanakan rapat gabungan bersama TNI dan Polri untuk memperjelas polemik senjata ini. Rapat gabungan rencananya melibatkan Komisi I dan III sebagai mitra kerja dua institusi tersebut. "Mulai dari proses pengadaan, kemudian bagaimana dengan jenis senjatanya, apakah itu dalam konteks untuk masalah penjagaan seperti apa. Apakah senjata itu masuk kategori senjata tempur dan sebagainya," ujar anggota Komisi III Sarifuddin Sudding.

Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin menilai masih ada peraturan yang bolong soal pengadaan senjata. "Misalnya yang standar militer jangan hanya Permen (peraturan menteri), paling tidak standar untuk seluruh Indonesia, untuk militer dan Polri dibuatkan aturan pemerintahnya," katanya. DPR pun siap membuat aturan bersama pemerintah apabila yang dibutuhkan untuk aturan senjata api militer dalam bentuk undang-undang.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mencium ada yang tak beres dalam proses pengadaan senjata jenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 6 mm berikut peluru amunisi 40 mm, 40 x 46 mm round RLV-HEFJ sebanyak 5.932 butir. "Saya mencurigai, proses lelang ini tidak sesuai mekanisme," tutur Uchok. "Kecurigaan kita seperti itu. Dilihat dari pemenangnya, masa yang menang hanya perusahaan itu-itu saja," imbuhnya.

Pada laman situs LPSE Polri yang mengumumkan pemenang proyek Pengadaan Stand Alone Grenade Launcher Kal 40 X 46 MM, keterangan 'Tanggal Pembuatan' tertera 05 September 2017. Namun 'menariknya', Jumat (29/9) malam, barang hasil pengadaan PT MDM itu sudah berada di cargo Bandara Soekarno Hatta. Artinya, hanya 25 hari setelah pengumuman, PT MDM sudah mampu melakukan pembelian hingga pengiriman barang dari Ukraina ke Jakarta. Begitu juga pada keterangan peserta lelang, dari tujuh peserta lelang, hanya PT MDM yang mengajukan harga penawaran dan harga terkoreksi. Sedangkan 6 peserta lainnya, tanpa keterangan apapun. Demikian halnya pada kolom 'Hasil Evaluasi', hanya PT MDM yang diberi keterangan soal 'penawaran' dan 'penawaran terkoreksi', serta keterangan 'alasan' bahwa tim Pokja telah melakukan klarifikasi terkait dokumen kualifikasi PT Mustika Dutamas. Padahal biasanya peserta yang ikut lelang, walau tidak memenangkan tender, tetap terdapat keterangan mengenai kekurangan dari persyaratan lelang.

Melihat kejanggalan ini, Uchok berharap Polri dapat menjelaskan proses lelang senjata yang dimenangkan oleh PT MDM tersebut. "Jika lelang ini dibuat-buat, saya berharap kepada KPK untuk turun, memeriksa," kata Uchok.

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ragu KPK berani masuk ke ranah itu. Sebab, biasanya, kasus korupsi yang melibatkan TNI ditangani POM TNI. Dia mencontohkan, kasus suap Bakamla. KPK hanya membawa tiga pihak sipil ke persidangan. Mereka adalah Fahmi Darmawansyah serta dua anak buah Fahmi, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Sementara Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo ditangani POM TNI.

"KPK nggak berani sentuh ke situ. Sudah ada ranahnya. Yang berhubungan dengan militer, KPK tidak punya kewenangan," ujar Boyamin. Namun, bisa saja KPK menindak pihak perusahaannya. Saat Rakyat Merdeka mengkonfirmasi ke pimpinan dan jubir KPK, mereka tak meresponnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA