Kabid Penggalangan Mahasiswa dan Pelajar PP AMPG, Guntur Setiawan menjelaskan alasan pihaknya mempolisikan Yorrys dikarenakan pernyataannya kepada media terkait foto Setya Novanto yang tengah terbaring dirumah sakit merupakan sandiwara.
AMPG menilai bukan kapasitas Yorrys untuk mengomentari kesehatan Ketua Umum Golkar itu, serta menyatakan bahwa alat Elektrokardiogram (EKG) yang terpasang saat itu tidak beroperasi. Padahal latar belakang Yorrys bukan pihak yang mengerti fasilitas medis.
Terkait laporan terhadap Doli, Guntur menjelaskan, AMPG menilai pernyataaan Doli di media telah merendahkan pengakan hukum di negara ini. Seperti diketahui, Doli, mengatakan sidang praperadilan Setya Novanto telah diattus sedemikian rupa agar hakim memenangkan mencabut status tersangka Setya Novanto.
"Jadi baru saja kami melaporkan saudara Yorrys Raweyai dan Ahmad Doli Kurnia karena perbuatan melawan hukum tindak pidana pasal 310 jo 335 KUHP dan UU ITE atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik," ujar Guntur, di Bareskrim, Senin (2/10).
Sebelumnya, AMPG sempat melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri pada Minggu, (1/10) malam. Namun, laporan tersebut ditolak karena AMPG melaporkan Yorrys dan Doli atas nama pribadi. Atas amanah Ketum Golkar Setya Novanto, AMPG kembali melaporkan keduanya, dan diterima dengan nomor TBL/681/X/2017/Bareskrim.
Yorrys dan Doli dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media online seperti dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang UU ITE. [nes]