UU Jelas, Rumah Aman Hanya Dikelola LPSK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 Agustus 2017, 12:44 WIB
UU Jelas, Rumah Aman Hanya Dikelola LPSK
Abdul Haris Semendawai/Net
rmol news logo Pengelolaan safe house alias rumah aman menjadi kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagaimana diatur dalam UU 31/2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Begitu ditegaskan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).

Terkait peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengelolaan safe house, kata Haris, bisa dicek ke UU bersangkutan.

"Tetapi UU 31 tersebut secara jelas dan tegas menyebut yang mengelola rumah aman itu hanya LPSK. Khususnya untuk tindak pidana tertentu, salah satunya korupsi," Abdul, menekankan.

Abdul mengatakan, untuk melindungi saksi kasus korupsi, biasanya KPK merekomendasikan kepada lembaga yang dipimpinnya. Ada juga saksi, keluarganya, ataupun pengacara saksi yang mengajukan. LPSK sendiri juga bisa menawarkan perlindungan.

"Jadi misal kita melihat kalau pemberitaannya, kita bisa mengetahui bahwa ada saksi yang terancam biasanya kita jemput bola dan kita tawarkan perlindungan. Banyak yang mengikuti saran kita kemudian potensi ancaman mereka tidak terjadi," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA