Pansus KPK Akan Korek Keterangan LPSK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 Agustus 2017, 09:31 WIB
Pansus KPK Akan Korek Keterangan LPSK
Ilustrasi/Net
rmol news logo Panitia Khusus (Pansus) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR mengundang Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) dalam rapat dengar pendapat, pagi ini (Senin, 28/8).

LPSK akan dimintai keterangan terkait penanganan saksi dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.

Anggota Pansus KPK, Masinton Pasaribu menjelaskan, keterangan LPSK penting untuk mendalami hasil pengkajian terhadap keterangan Niko Panji Tirtayasa yang merupakan saksi dalam kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terpidana, Muchtar Effendi.

Dalam RDP Pansus pada 25 Juli lalu, Niko mengaku sempat ditempatkan di sebuah rumah sekap yang diklaim KPK sebagai rumah aman bagi saksi-saksi kasus korupsi. Niko juga mengaku diintimidasi dan diancam untuk menuruti kemauan KPK dalam memberikan kesaksian di pengadilan.

"Apakah KPK itu memenuhi standar yang dibuat LPSK. Kemudian ada beberapa saksi dan korban yang dilaporkan LPSK. Kita dalami tingkat ancamannya," ujar Masinton beberapa waktu lalu.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA