Fahri Hamzah: Pemerintah Bertele-tele Selesaikan Masalah Menteri Rini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 25 Agustus 2017, 21:51 WIB
rmol news logo Pencabutan larangan terhadap Menteri BUMN, Rini Soemarno untuk rapat bersama DPR RI, sepenuhnya menjadi kewenangan Pansus Pelindo II, yang dipimpin politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka.

"Pertama-tama kita harus kembalikan dulu kepada pihak yang melarang, rekomendasinya itu kan sudah diputuskan di Paripurna" ujar Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan (25/08).

Fahri menegaskan bahwa keputusan larangan Menteri Rini sejak 2015 lalu bukan dari pimpinan DPR. Keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi Pansus Pelindo II yang ditetapkan Paripurna.

Kalaupun mau dicabut larangannya, lanjut Fahri maka semua itu harus diputuskan dulu di rapat internal Pansus Pelindo II.

"Kalau mau dibalikin maka Pansus Pelindo yang mengambil keputusan, dibawa lagi ke Paripurna sebelumnya di Bamus tentunya" jelasnya.

Ia menyayangkan permasalahan pelarangan ini bertele-tele. Menurutnya, tidak ada ihktiar dari Pemerintah untuk menyelesaikannya.

Soal apakah ikhtiar dari pemerintah yang ia maksudkan adalah reshufle atau mengganti Menteri Rini, Fahri menyerahkan pada Presiden.

"Saya nggak tahu (ikhtiarnya seperti apa). Kalau reshufle kan urusan Pak Jokowi," tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Fadli Zon mengatakan bahwa pencabutan larangan Menteri Rini untuk rapat bersama DPR akan segera dilakukan melalui pembicaraan Bamus untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif.

"Secara aturan memang tidak masalah (pelarangan itu). Hanya saja pengawasan terhadap kementerian terkait menjadi tidak maksimal," kata Fadli kemarin. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA