Pimpinan DPR: Penggunaan Dana Haji Beresiko Langgar UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 31 Juli 2017, 10:48 WIB
Pimpinan DPR: Penggunaan Dana Haji Beresiko Langgar UU
Agus Hermanto/RMOL
rmol news logo Penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur beresiko melanggar UU 34/2014 tentang Pengelolaan Dana Haji.

"Sangat riskan (melanggar). Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Nusantara III, Senayan, Senin (31/07).

Agus menerangkan, dalam UU 34/2014 memang diperbolehkan dana calon haji yang ada untuk investasi dan insfrastruktur. Namun itu harus dengan aturan dan mekanisme yang ketat.

"(Penggunaan dana haji) harus dengan syariah dan harus untuk kepentingan jemaah," tegasnya.

Jika harus menggunakan dana haji untuk insfrastruktur, Agus menyarankan yang berkaitan langsung dengan haji seperti membeli pesawat untuk jamaah haji atau membangun hotel di Mekkah dan Madinah.

"Sehingga ini lebih tepat membangun infrastruktur dan tidak melanggar UU. Tapi kalau untuk infrastruktur yang ada di sini ditengarai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," tukas wakil ketua Dewan Pembina Demokrat itu.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA