"Iya (melanggar). Kontradiksi dengan UU," tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Malik Haramain, melalui saluran telepon sesaat lalu, Jumat (28/7).
Menurutnya, Komisi VIII sudah mewanti-wanti badan pengelola keuangan haji (BPKH) untuk berpedoman pada UU dalam melaksanakan kewenangan pengelolaan dana calon jamaah haji.
"Meskipun BPKH memberikan kewenangan untuk mengelola dana haji, pedomannya UU 34/2014 itu," jelasnya.
Malik menyebutkan, dana haji boleh dipakai apabila pemanfaatannya kembali ke jamaah haji itu sendiri. Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, usul pemerintah bisa disetujui bila infrastruktur yang dimaksud adalah pembangunan hotel haji di Mekkah.
Selain itu ia menekankan, status uang jamaah haji berbeda dengan uang negara. Setiap penggunaan dana tersebut harus tepat dan harus bebas risiko.
"Itu uang umat, harus dijamin keamanannya dan harus bebas risiko," terangnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: