Menurutnya status tersangka bukan berarti Novanto tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai Ketua DPR RI. Apalagi proses hukum terhadap Novanto sama sekali belum berjalan.
"Ya kan belum ingkrah. Enggak apa-apa (pimpin sidang paripurna). Siapa sih yang menyatakan dia (Novanto) bersalah," ujarnya saat ditemui di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (21/7).
Lebih lanjut, Agung menilai status tersangka, bukan berarti Novanto telah bersalah dan harus mundur dari jabatannya di kepengurusan partai maupun di DPR.
Menurut Agung, Golkar bukan pertama kali mendapat cobaan. Sebelum Novanto, Akbar Tanjung juga pernah berstatus tersangka terkait kasus penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog tahun 2001.
Bahkan kala itu, Akbar yang menjadi Ketua Umum Partai telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun putusan tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung, dan menyatakan bekas ketua DPR periode 1999-2004 itu tidak bersalah dalam proses kasasi.
Agung menambahkan, meski saat itu elektabilitas Golkar sempat goyang, namun sampai tahun 2014 Partai Golkar masih menguasai lima besar perolehan kursi di DPR.
"Dulu pak Akbar tanjung juga sampai selesai. Bahkan diujungnya bebas. Coba kalau diturunkan, tiba-tiba bebas dan akhirnya menang. Jangan keliru, sampai 2014 kita menang," ujar Agung.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Novanto sebagai tersangka ke empat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin (17/7).
Sebelum Novanto, ada nama Andi Agustinus alias Andi Narogong dan bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto yang kini berstatus terdakwa.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diuduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, dasilitas sehingga diduga merugikan negara.
Atas perbuatan tersebut Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diumah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
[san]
BERITA TERKAIT: