Semua Anggota Hanura Hadiri Paripurna, Kecuali Miryam Tersangka KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Juli 2017, 15:22 WIB
Semua Anggota Hanura Hadiri Paripurna, Kecuali Miryam Tersangka KPK
Dadang Rusdiana
RMOL. Pelaksanaan Rapat Paripurna hari ini (Kamis, 20/7) dihadiri banyak anggota DPR. Bahkan disebutkan ini merupakan Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pemilu ini yang paling banyak dihadiri anggota Dewan.

"Paripurna kali ini adalah yang pesertanya paling banyak. Kita bersyukur itu adalah nikmat yang luar biasa," ujar Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, semua anggota DPR RI diwajibkan untuk hadir dalam sidang Paripurna tanpa ada pengeculian dan alasan.

"Semua hadir kecuali meninggal dunia, baru itu boleh tidak hadir," cetus Dadang.

Khusus bagi anggota Fraksi Hanura, Dadang menyebut sudah menyiapkan sanksi bagi anggotanya yang tidak hadir dalam Paripurna.

"Sanksinya bisa dari peringatan, bisa pemindahan alat kelengkapan dewan, bisa di non aktifkan," tegasnya.

Hanura yang memiliki 16 anggota di Parlemen sendiri berada di barisan koalisi pemerintah. Yaitu memilih paket A.

Yaitu presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi per dapil, metode konversi suara saint lague murni.

"(Hanura punya)16 suara, berarti 15 minus Bu Miryam karena KPK tidak mengizinkan Ibu Miryam untuk datang ke sini," pungkasnya.

Miryam S. Haryani merupakan tersangka karena memberikan keterangan palsu dalam upaya pengungkapan kasus dugaan E-KTP.  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA