Jokowi Nonblok

Novanto Vs KPK

Kamis, 20 Juli 2017, 09:24 WIB
Jokowi Nonblok
Setya Novanto dan Jokowi/Net
rmol news logo Presiden Jokowi memilih nonblok alias tak mau mengomentari lebih jauh terkait penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Tujuannya, agar tidak ada kesan intervensi.

Hal itu disampaikan Jokowi usai membuka Rakeras Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di JCC, Jakarta, kemarin. "Saya sebaiknya tidak komentar dulu ya untuk masalah Pak Setya Novanto, supaya tidak ada kesan intervensi," kata Jokowi.

Jokowi hanya berhadap KPK bekerja profesional. "Saya ingin menyampaikan, kita percaya KPK bekerja sesuai dengan wewenangnya," katanya. Sebelumnya, Jubir Presiden Johan Budi SP menyampaikan bahwa semua pihak termasuk Presiden harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto dan yang terbaru Markus Nari. Untuk 2 nama pertama sudah berstatus terdakwa dan segera divonis.

Di tempat terpisah Sekjen Golkar Idrus Marham menyayangkan adanya kader Golkar yang mengingingkan Novanto mundur dari Ketua DPR dan Ketum Golkar.

Menurut dia, mestinya pihak yang mendorong-dorong agar Novanto mundur itu memberikan empati. "Bukan justru saat saudaranya yang kena musibah justru dijadikan sebagai alat dan peluang untuk mencari manfaat dan barokah politik," kata Idrus, di gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Idrus yakin citra Golkar tak turun meski Novanto jadi tersangka. Ia berkaca dari kasus yang pernah menjerat Akbar Tandjung saat menjabat sebagai Ketum Golkar dan ketua DPR. Menurut dia, kekuatan Golkar justru ada pada sistemnya.

Kenapa Novanto tidak mundur? Idrus mengatakan partainya tetap menganut asas praduga tak bersalah. Terkait kasus Novanto, Idrus mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum untuk membantu Novanto di persidangan.

Kemarin, KPK menetapkan politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka kasus pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik, atau e-KTP.

"MN diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP di DPR, sebagaimana terungkap di persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, kemarin.

Febri mengatakan MN diduga turut bersama-sama memperkaya sejumlah korporasi. Dalam pembahasan perpanjangan anggaran e-KTP sebesar Rp 1,4 triliun, Markus diduga meminta jatah sebanyak Rp 5 miliar.

Febri menyebut uang yang masuk ke kantong Markus mencapai sekitar Rp 4 miliar. KPK masih mendalami indikasi pihak lain yang diduga menerima aliran dana. Markus dijerat pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipiikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Markus Nari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pengancam Miryam S Haryani. Markus diduga mengintimidasi politikus Partai Hanura itu untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Markus juga diduga merintangi, mencegah secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan korupsi atas tersangka Miryam dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, Markus diduga merintangi, mencegah atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi tipikor proyek e-KTP tahun 2011-2012 atas terdakwa Iman dan Sugiharto. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA