"Kalau masih tersangka, proses itu belum bisa dilakukan. Alasan logisnya karena dia masih punya hak untuk praperadilan," jelas anggota MKD DPR RI Muhammad Syafi'i di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Belum lagi, tambah politisi Partai Gerindra ini, penyidik KPK pun masih membutuhkan kelengkapan alat bukti untuk bisa melanjutkan kasus itu ke tahap penuntutan.
"Sebelum itu terpenuhi, maka MKD belum bisa bersikap apa-apa," ungkapnya.
Soal kenapa tidak langsung diberhentikan, dia menjelaskan, anggota Dewan bisa diberhentikan menurut Pasal 87 (UU MD3) karena meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, ditarik oleh partainya atau diberhentikan.
"Karena sudah mendapat keputusan hukum tetap dari pengadilan atas tindak pidana yang diancam oleh hukuman 5 tahun ke atas. Jadi harus inkrah di pengadilan lalu bisa diberhentikan," jelasnya.
Dipertegas apakah MKD akan menegur Novanto karena bisa merusak marwah DPR, pria yang akrab disapa Romo Syafi'i ini membandingkan Novanto dengan kepala daerah yang sudah bisa menjadi tersangka.
Bahkan kepala daerah yang menjadi terdakwa, kata dia, masih bisa mencalonkan diri di Pilkada periode berikutnya. Karena pemerintah tidak memberhentikannya.
"Jangan kan tersangka, terdakwa saja tidak diberhentikan. Boleh lagi nyalon Pilgub. Jadi jangan diperhatiin yang di DPR aja," bebernya.
[zul]
BERITA TERKAIT: