"Saya sudah berusaha menjalankan tugas bagi bangsa dan negara secara maksimal dan tentu sebagai manusia biasa saya sangat kaget dengan putusan tersebut," ujar Novanto ketika memberikan keterangan pers di lantai III, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan (Selasa, 18/7).
Setnov, begitu ketua DPR yang juga Ketua Umum Golkar itu disapa, menyangkal dirinya menerima dana Rp 574 miliar dari kasus megaproyek tersebut.
"Kita lihat dalam sidang Tipikor tanggal 3 April 2017 di dalam fakta persidangan Saudara Nazar keterlibatan saya dalam e-KTP disebutkan tidak ada," jelasnya.
"Begitu pula tanggal 29 Mei Saudara Andi Narogong telah telah menyampaikan hal bahwa saya tidak menerima hal tersebut," lanjutnya.
Setnov merasa dizalimi dengan penetapan status tersangka.
Meski begitu, ia menyatakan iap mengikuti semua proses hukum yang berlaku pasca penetapan KPK itu.
"Semuanya saya percaya bahwa Allah SWT yang tahu apa yang saya lakukan, dan
Insya Allah semua yang dituduhkan itu tidak benar," pungkasnya.
[wid]