"Kita harus menghormati proses hukum tapi kita menghargai praduga tak bersalah," katanya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, pihaknya berencana menyelenggarakan rapat bersama pimpinan DPR lainnya untuk membahas nasib Setya Novanto di kursi pimpinan DPR. Namun, Fadli memastikan bahwa sesuai UU MD3, pergantian anggota maupun pimpinan DPR merupakan kewenangan fraksi.
"Saya kira tentu harus sesuai mekanisme UU MD3 dalam hal ini, jadi nanti kita akan Rapim selama tidak ada pergantian yang diusulkan fraksi maupun Parpol berarti tidak ada perubahan karena mekanisme kita seperti itu begitu juga saya kira dengan anggota DPR semuanya diatur UU siapapun anggota DPR yang mengalami satu proses hukum selama proses itu belum inkratch maka tetap sebagai anggota. Jadi saya kira kita mengacu kepada aturan dan UU yang ada," jelasnya.
Artinya, meski sudah menjadi tersangka Novanto tetap jadi Ketua DPR, selama Fraksi Partai Golkar tidak mengajukan pergantian Ketua DPR.
"Saya kira tetep Pak Nov sebagai Ketua DPR," tegasnya.
Menurut undang-undang MD3, seorang anggota DPR RI yang sudah ditetapkan menjadi tersangka harus dinonaktifkan dari tugas-tugas kenegaraannya. Fadli Zon nampaknya tak menganggap absennya Novanto sebagai Ketua DPR dapat mengganggu kinerja legislasi para politikus Senayan.
"Karena pimpinan DPR ini ada kolektif kolegial. Saya kira ga mengganggu tugas yang ada. Kita kan sudah terbagi jadi sebenarnya bidang tugas di DPR setelah terbagi jadi ga pengaruhi posisi pimpinan kalau pimpinan itu ada persyaratan kalau diluar yang menyangkut tidak bisa kendalikan harus melalui usulan fraksi kalau tidak usulan pergantian ga ada perubahan apa-apa," urainya.
[wid]