Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
"Kalau kita mengacu pada UU MD3, mengacu pada tatib DPR, maka anggota DPR termasuk pimpinan DPR itu baru diberhentikan sementara kalau statusnya sudah terdawa," ujar Arsul.
Anggota Komisi III DPR ini menyebutkan bahwa secara etika semua keputusan pada nasib anggota parlemen merupakan kebijakan dari standar partai masing-masing.
"Kita melihat ada fraksi yang baru tersangka langsung dipecat, diberhentikan. Ada yang menunggu setelah yang bersangkutan terdakwa baru diberhentikan," jelas Arsul.
Namun menurutnya, apabila nanti dengan berjalannya proses hukum mengganggu kerja Novanto, maka opsi mundur harus dipertimbangkan.
"Kalau memang nanti proses proses hukum yang djalankan itu mengganggu Pak Novanto dengan DPR, maka opsi mundur akan menjadi pertimbangan," pungkas Arsul.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam skandal megakorupsi e-KTP yang diguga merugikan keuangan negara Rp 2.3 triliun.
[rus]
BERITA TERKAIT: