Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum PPP dari kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat kepada redaksi, Minggu pagi (16/7).
"Pihak Romy bohong belum ada putusan PK tapi sudah berani bilang menang, menyesatkan pikiran. Artinya pula ada yang tidak beres dengan putusan PK tersebut," ungkapnya.
Baca:
Kantor PPP Diserang Preman, Kubu Djan Faridz Polisikan Romy
Menurut Humphrey klaim kemenangan pihak Romy hanya kabar burung belaka. Perlu disampaikan bahwa hingga saat ini Mahkamah Agung belum menurunkan putusan resmi pada Pengadilan Negeri, sehingga sangat tidak mungkin pihak yang berperkara mengetahui isinya secara pasti kecuali menggunakan jasa "calo" perkara.
"Ini perlu diinvestigasi dari mana mereka bisa tahu isi putusan, padahal pengadilan di bawahnya belum mendapat salinan putusan," katanya.
Kalaupun benar putusan PK itu ada kemudian mencederai keadilan, maka sesuai dengan Surat Ederan MA Nomor 4/2016 masih terbuka diajukan PK kembali. Untuk itu, kata Humphrey, kader dan simpatisan PPP jangan sampai terkecoh dengan berita atau tafsiran hukum yang diberikan oleh pihak yang tidak jelas.
"Kita sudah menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi menjelaskan sengketa hukum dan posisi PPP saat ini," katanya.
[rus]
BERITA TERKAIT: