Menurut Jimly, angka tersebut tidak logis, sebab tidak akan menimbulkan konsolidasi. Jimly mengusulkan agar Presidential Threshold ditetapkan sebesar 10 persen. Angka itu dinilai bisa menjembatani kepentingan partai-partai politik di Senayan dan pemerintah serta mengakomodasi partai kecil dan partai besar.
"Kalau nol persen itu kan tidak konsolidasi. Terlalu ekstrem. Ya, dicari jalan tengahnya 10 persen. Kan ini soal kesepakatan saja," kata Jimly saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Lebih lanjut, Jimly menjelaskan, jika DPR dan Pemerintah menyepakati presidential threshold 10 persen, maka pemilihan presiden bakal berlangsung selama dua putaran. Jimly memprediksi akan ada lima pasangan calon yang muncul pada Pilpres 2019 mendatang.
"Banyak kan nggak apa-apa kan nanti dua tahap. Sesuai konstitusi memang idealnya dua putaran," demikian Jimly.
[san]
BERITA TERKAIT: