Pansus KPK Didesak Tindak Lanjuti Tweet Prof Romli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 03 Juli 2017, 16:43 WIB
rmol news logo Cuitan Profersor Romli Atmasasmita dalam akun twitternya @rajasundawiwaha tentang dana hibah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalir ke Indonesia Corruption Watch (ICW), harus ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.

Begitu ditegaskan Ketua Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN), Razikin Juraid kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/7).

Menurutnya, cuitan Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) itu akan membuka lebih lanjut fakta-fakta lain terkait pelanggaran yang dilakukan KPK.

"Saya pikir, ada banyak borok yang KPK yang perlu dibuka ke publik. Kita tidak bisa mengasuransikan pemberantasan tindak pidana korupsi pada sebuah lembaga yang di dalamnya diisi oleh para bandit,"jelasnya.

Lebih lanjut kata Razikin, rakyat Indonesia merindukan lembaga pemberantasan korupsi yang diisi oleh orang-orang bersih, kredibel bukan komplotan yang hanya sekedar menjual isu anti korupsi.

“Bukankah menerima dana asing secara diam-diam itu adalah kejahatan korupsi,” ujar Rizki seraya berharap cuitan tersebut dapat menginsafkan semua pihak yang selama ini membela KPK secara babi buta.

Ia juga menegaskan bahwa KPK bukanlah suatu lembaga yang tanpa masalah. Apalagi, rumor soal aliran dana hibah ini sudah lama terdengar, dan baru Prof. Romli saja yang berani memulai membuka borok KPK secara terang-benderang.

"Saya menaruh hormat pada Prof Roml. Dan, meminta agar keberanian Prof. Romli ini jangan dimknai sebagai perlawanan terhadap KPK, apalagi distigmatisasi sebagai pembelaan terhadap koruptor. Sama sekali tidak demikian," ujarnya.

Rizikin berpendapat cuitan Prof. Romli itu karena yang bersangkutan merasa punya tanggung jawab besar terhadap keberlangsungan agenda pemberantasan korupsi. Terlebih diketahui Prof. Romli terlibat dalam penyusunan UU 31/199 dan 30/2001.

Melaui akun Twitternya, Prof. Romli membeberkan total penerimaan hibah ICW berdasarkan laporan keuangan periode 2005-2014 yakni Rp 91.081.327.590.02. Rinciannya dari asing sebesar Rp 58.848.536.364.73; pemerintah negara asing/lembaga di bawah PBB Rp 9.197.471.629. Lalu sumber penerimaan tidak terikat sebesar Rp  23.035.319.596.29.

“Dana ICW terbanyak dari 52 donor asing. Pasti tidak ada yang gratis. Minimal laporan kinerja dan laporan pertanggung-jawaban keuangan. Yang saya tidak habis pikir, jika ICW punya solidaritas, seharusnya LSM sumber dana tersebut di-share dengan kawan-kawan LSM lain agar gerakannya masif," papar bekas anggota Tim Perumus UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA