Pemerintah lantas mengeluarkan aturan bahwa PTFI bisa mengekspor tambang yang belum dimurnikan (konsentrat) jika mau mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtar Tompo menilai kebijakan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan sudah sangat bijak telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017 soal pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) dan juga Izin Rekomendasi Ekspor PTFI dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM nomor 6 tahun 2017 serta Peraturan Menteri Perdagangan nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 tahun 2017.
"Hal ini bertujuan untuk lebih memudahkan sikap pemerintah pada enam bulan yang akan datang. Pemerintah sudah menunjukkan niat baik. Sekarang kita tagih PTFI, mana niat baiknya?" ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).
Hingga kini PTFI tak jua mengubah KAK menjadi IUPK. Malah yang terjadi PTFI terus melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerjanya.
Padahal, menurut politisi Partai Hanura ini, seharusnya mengaku PTFI memperhatikan segala macam hak karyawannya.
"Jangan asal memangkas tenaga kerja yang kebanyakan warga lokal. Itu sama saja FTPI melakukan kejahatan HAM berat. Jika PTFI tetap melakukan ini maka sungguh bandel mereka, dan pemerintah harus mempertimbangkan ulang rekomendasi ekspor (konsentrat) itu," tukasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: