Demikian dikatakan pengamat kebijakan publik, Ichsanuddin Noorsy, saat bersama sejumlah tokoh masyarakat, aktivis dan lembaga swadaya masyarakat, menyampaikan aspirasi ke anggota Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Senin (19/6).
Sebelum sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang itu menyampaikan pandangannya siang tadi, Pansus Angket KPK sempat mempersoalkan surat KPK yang menolak mengirim Miryam Haryani ke rapat bersama Pansus.
Pansus akhirnya menyimpulkan bahwa, sekalipun KPK melayangkan surat penolakan, Pansus akan sekali lagi melayangkan surat panggilan. Kalau tetap tidak diindahkan maka DPR akan memanggil paksa.
"Saya melihat KPK sudah mengacaukan hubungan antar lembaga, yakni antara DPR dengan KPK sendiri," jelas Noorsy.
Terkait itu, Noorsy juga mengkritik kinerja DPR dalam penyelidikan sebuah kasus. Misalnya, dalam Pansus Angket Pelindo II yang kasusnya diduga merugikan negara Rp 4 triliun.
"Datanya ada di KPK, tapi kita sendiri tidak tahu penanganan kasusnya sampai di mana dan Pansus Pelindo pun tidak mengejarnya," ujar Noorsy.
Dia berharap Pansus Angket KPK tak bernasib seperti Pansus Pelindo II. Apalagi, masyarakat mencurigai Pansus dibentuk untuk melindungi para anggota DPR yang disangka terlibat kasus korupsi proyek E-KTP.
"Saya berharap logika masyarakat itu harus dibalik. Artinya, Pansus bisa membuktikan, tidak melindungi teman-temannya di DPR yang terlibat. Konstruksi dan objektivitas penyelidikan di Pansus harus ditegakkan," demikian Noorsy.
[ald]
BERITA TERKAIT: