Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta (9/6). Tanggapan ini disampaikan Hidayat mengkritisi terbentuknya panitia khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Wakil Ketua MPR ini, berjalannya pansus terkesan memaksakan penafsiran lain dari UU MD3 Tentang Pansus terutama hak angket. Menurutnya, tidak seharusnya pansus tersebut terus dilanjutkan.
"Kalau diikuti pada teks UU MD3 jelas memang harus ada semua, jadi kalau tidak semuanya harusnya gagal kan teks nya begitu kenapa bukan itu yang menjadi rujukan," jelasnya.
Hidayat juga menyebut bahwa apapun yang ada di pansus tersebut tidak akan pernah diakui oleh fraksi PKS. Walaupun Hidayat mengatakan jika partainya tidak akan mengganggu pansus dan hanya akan menonton.
"Tapi ya sudahlah itu nanti juga akan perdebatan panjang (dalam pansus), sedangkan umur angket ini kan cuma 60 hari," demikian Hidayat.
[san]
BERITA TERKAIT: